Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis
peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan
peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan
oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak
ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai
apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan
undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh
dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang
membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan
moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur
dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. SUMBER: http://10205186.siap-sekolah.com/2011/02/19/etika-dan-moral-dalam-menggunakan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar