Kamis, 01 November 2012

penerapan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan tik

4. PENERAPAN ATURAN-ATURAN HAK CIPTA YANG BERKAITAN DENGAN TIK

Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. SUMBER: http://10205186.siap-sekolah.com/2011/02/19/etika-dan-moral-dalam-menggunakan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/

jenis pelanggaran hak cipta

3. JENIS PELANGGARAN HAK CIPTA

jenis-jenis pelanggaran hak cipta
(1) mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu.
(2) mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit/perekam.
`(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. sumber:http://agatharina.wordpress.com/category/aturan-hak-cipta/


Adapun beberapa jenis pelanggaran hak cipta antara lain:
  • Membajak
  • Mengkopi / menyalin ciptaan hak cipta
  • mengadaptasi ciptaan orang lain untuk dibuat hak cipta baru 
sumber:  http://riel13.wordpress.com/2008/10/21/jenis-jenis-pelanggaran-hak-cipta-dan-cara-menangulangi-pelanggaran-hak-cipta/

dampak pelanggaran hak cipta

2. DAMPAK PELANGGARAN HAK CIPTA

Dampak pelanggaran hak cipta
(1) merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
(2) merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
(3) bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
(4)Pelanggaran hak cipta akan membawa dampak buruk bagi pengembangan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. sumber:http://agatharina.wordpress.com/category/aturan-hak-cipta/



aturan hak cipta

1. ATURAN HAK CIPTA
 Aturan hak cipta adalah segala peraturan yang membimbing/mengatur kita untuk menjaga atau melindungi sesuatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya.(aturan juga bisa melarang bila diperlukan). sumber:http://kevinleonard.wordpress.com/2008/10/21/59/



Aturan hak cipta adalah hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu,kelompok dan perusahaan.hak cipta juga merupakan suatu karya ,baik berupa barang,lagu,tulisan,dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang,kelompok atau perusahaan. sumber:http://agatharina.wordpress.com/category/aturan-hak-cipta/

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. sumber:http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta