Kamis, 01 November 2012

aturan hak cipta

1. ATURAN HAK CIPTA
 Aturan hak cipta adalah segala peraturan yang membimbing/mengatur kita untuk menjaga atau melindungi sesuatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya.(aturan juga bisa melarang bila diperlukan). sumber:http://kevinleonard.wordpress.com/2008/10/21/59/



Aturan hak cipta adalah hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu,kelompok dan perusahaan.hak cipta juga merupakan suatu karya ,baik berupa barang,lagu,tulisan,dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang,kelompok atau perusahaan. sumber:http://agatharina.wordpress.com/category/aturan-hak-cipta/

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. sumber:http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar