Aturan hak cipta adalah segala peraturan yang membimbing/mengatur kita untuk menjaga atau melindungi sesuatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya.(aturan juga bisa melarang bila diperlukan). sumber:http://kevinleonard.wordpress.com/2008/10/21/59/
Aturan hak cipta adalah hak cipta merupakan
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu,kelompok dan perusahaan.hak
cipta juga merupakan suatu karya ,baik berupa barang,lagu,tulisan,dan
sebagainya yang diciptakan oleh seseorang,kelompok atau perusahaan. sumber:http://agatharina.wordpress.com/category/aturan-hak-cipta/
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. sumber:http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
Hak cipta adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar