jenis-jenis pelanggaran hak cipta
(1)
mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan
sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain
seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau
penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta
berupa buku, lagu dan notasi lagu.
(2)
mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan
sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan
penerbit/perekam.
`(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. sumber:http://agatharina.wordpress.com/category/aturan-hak-cipta/
- Membajak
- Mengkopi / menyalin ciptaan hak cipta
- mengadaptasi ciptaan orang lain untuk dibuat hak cipta baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar