Kamis, 01 November 2012

jenis pelanggaran hak cipta

3. JENIS PELANGGARAN HAK CIPTA

jenis-jenis pelanggaran hak cipta
(1) mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu.
(2) mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit/perekam.
`(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. sumber:http://agatharina.wordpress.com/category/aturan-hak-cipta/


Adapun beberapa jenis pelanggaran hak cipta antara lain:
  • Membajak
  • Mengkopi / menyalin ciptaan hak cipta
  • mengadaptasi ciptaan orang lain untuk dibuat hak cipta baru 
sumber:  http://riel13.wordpress.com/2008/10/21/jenis-jenis-pelanggaran-hak-cipta-dan-cara-menangulangi-pelanggaran-hak-cipta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar